Sabtu, 04 Januari 2014

makalah suami yang tidak menafkahi istrinya



BAB I

A.    LATAR BELAKANG
Secara bahasa النفقة   (nafkah) artinya sesuatu yang dibelanjakan sehingga habis tidak tersisa.
Sedangkan secara istilah syari’at artinya; mencukupi kebutuhan siapapun yang ditanggungnya, baik berupa makanan, minuman pakaian, atau tempat tinggal.
Nafkah lahir adalah nafkah dalam bentuk materi seperti yang diulas sedikit di atas, yaitu pembelanjaan harta untuk memenuhi kebutukan akan sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan. Bahkan menurut imam Hanafi, bagi seorang suami yang memiliki kemampuan secara materi atau katakanlah berkelebihan harta, ia juga diwajibkan memenuhi kebutuhan istrinya yang bersifat tersier seperti membelikan perhiasan, pakaian yang bagus, makanan yang lezat serta buah-buahan (catatan: di jazirah Arab, dahulu buah-buahan termasuk dalam kategori makanan mewah) dan rekreasi.
Adapun bentuk nafkah batin kepada istri di antaranya adalah memberikan kepuasan secara seksual, menyenangkan hatinya dengan sikap yang baik, menghormati dan menghargainya serta memberikan ketenangan secara kejiwaan. Membimbing, mendidik agama dan mensalehkan istri juga termasuk ke dalam bentuk nafkah batin.
Islam menganggap dosa besar bagi seorang suami yang mengabaikan kewajiban ini, sebagaimana disebutkan didalam riwayat Abu Daud dari Abdullah bin 'Amr, ia berkata; Rasulullah saw bersabda: "Cukuplah dosa bagi seseorang dengan ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya." Didalam sabdanya yang lain yang diriwayatkan oleh Muslim disebutkan : "Cukuplah seseorang itu dikatakan berdosa orang-orang yang menahan makan (upah dan sebagainya) orang yang menjadi tanggungannya."
Adapun besaran dari nafkah yang harus diberikan seorang suami kepada istri dan anak-anaknya tergantung kepada kemampuan si suami. Semakin tinggi kelas ekonominya maka ia harus semakin memberikan kelayakan hidup bagi keluarganya dan sebaliknya ketika suami memiliki tingkat ekonomi yang rendah maka si istri juga harus bisa memahaminya tanpa harus menuntutnya dengan sesuatu yang diluar batas kemampuan dan kesanggupannya.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa makna dari nafkah itu sendiri ?
2.      Apa hukum nafkah ?
3.      Berapa ukuran pemberian nafkah ?
4.      Bagaimana seorang suami yang tidak mau menafkahi istrinya?

C.    TUJUAN PENULISAN
1.      Tujuan Umum
Untuk memenuhi tugas mata kuliah  yang diberikan dosen  dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
2.      Tujuan Khusus
a.       Dapat mengetahui makna dari nafkah itu sendiri
b.      Dapat memahami hokum kewajiban – kewajiban suami terhadap istri
c.       Mengetahui ukuran pemberian nafkah menurut para ulama
d.      Dapat mengerti hukumnya suami yang tidak mau menafkahi istrinya




BAB II

A.    DEFINISI NAFKAH
Secara bahasa النفقة   (nafkah) artinya sesuatu yang dibelanjakan sehingga habis tidak tersisa.
Sedangkan secara istilah syari’at artinya; mencukupi kebutuhan siapapun yang ditanggungnya, baik berupa makanan, minuman pakaian, atau tempat tinggal.
Nafkah di bagi dua ada nafkah lahir dan nafkah batin nafkah lahir yaitu nafkah dalam bentuk materi seperti yang diulas sedikit di atas, yaitu pembelanjaan harta untuk memenuhi kebutukan akan sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan. Bahkan menurut imam Hanafi, bagi seorang suami yang memiliki kemampuan secara materi atau katakanlah berkelebihan harta, ia juga diwajibkan memenuhi kebutuhan istrinya yang bersifat tersier seperti membelikan perhiasan, pakaian yang bagus, makanan yang lezat serta buah-buahan (catatan: di jazirah Arab, dahulu buah-buahan termasuk dalam kategori makanan mewah) dan rekreasi.
Adapun bentuk nafkah batin kepada istri di antaranya adalah memberikan kepuasan secara seksual, menyenangkan hatinya dengan sikap yang baik, menghormati dan menghargainya serta memberikan ketenangan secara kejiwaan. Membimbing, mendidik agama dan mensalehkan istri juga termasuk ke dalam bentuk nafkah batin.

B.     HUKUM NAFKAH
Nafkah merupakan kewajiban seorang suami terhadap istrinya, dima tidak ada perbedaan pendapat mengenai masalah ini. Bahkan Al-quraan sendiri telah mewajibkan melalui firman Allah S.W.T dalam surat An-Nisa ayat 5
öNèdqè%ãö$#ur $pkŽÏù öNèdqÝ¡ø.$#ur (#qä9qè%ur öNçlm; Zwöqs% $]ùrâ÷ê¨B ÇÎÈ
….berilah mereka belanja dan Pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. ( Qs. Annisaa :5 )
Hadits Nabi Muhammaad Saw, dimana beliau memberi izin kepada Hindun binti ‘Utbah untuk mengambil hata suaminya, Abu Sufyan, untuk memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan anak – anaknya dengan cara yang ma’ruf.
Di dalam kitab al-Musawi disebutkan bahwa memberikan nafkah bagi suami kepada istrinya  merupakan hal yang diwajibakan, baik dalam keadaan sulit maupun lapang. Allah S.W.T  berfirman
÷,ÏÿYãÏ9 rèŒ 7pyèy `ÏiB ¾ÏmÏFyèy ( `tBur uÏè% Ïmøn=tã ¼çmè%øÍ ÷,ÏÿYãù=sù !$£JÏB çm9s?#uä ª!$# 4 Ÿw ß#Ïk=s3ムª!$# $²¡øÿtR žwÎ) !$tB $yg8s?#uä 4 ã@yèôfuŠy ª!$# y÷èt/ 9Žô£ãã #ZŽô£ç ÇÐÈ
‘’ Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.’’
Yang wajib diberi nafkah yaitu
Ø  Istri, baik yang masih resmi dan berada dibawah perlindungan suaminya maupun wanita yang telah ditalah ra’ji sebelum ia menyelseaikan masa iddahnya.
Ø  Istri yang ditalak ba’in dimana suaminya berkewajiban member nafkah kepadanya selama menjalani asa iddahnya. Jika istrinya sedang hamil, maka wajib memberi nafkahnya sampai ia bersalin.
Ø  Orang tua dari mereka berdua
Ø  Anak – anak mereka yang masih kecil
Ø  Pembantu yang mereka miliki
Ø  Binatang ternak dari pemmiliknya
C.    UKURAN PEMBERIAN NAFKAH
Para fuqoha (ahli fiqih) bersepakat bahwa ukuran yang wajib diberikan sebagai nafkah adalah yang makruf/ yang patut atau wajar, sedangkan mayoritas pengikut madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali, mereka membatasi yang wajib adalah yang sekiranya cukup untuk kebutuhan sehari- hari, dan kecukupan itu berbeda- beda menurut perbedaan kondisi suami dan istri, kemudian hakim-lah yang memutuskan perkara jika ada perselisihan , Hal ini dedasari oleh firman Allah
 n?tãur ÏŠqä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%øÍ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 4 Ÿw ß#¯=s3è? ë§øÿtR žwÎ) $ygyèóãr
‘’dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya’’
Ukuran nafkah untuk kecukupan keluarga dalam kehidupan sehari- hari dengan cara yang wajar telah ditegaskan oleh Rasulullah, ketika Hindun bintu Itbah melaporkan yang suaminya yang sangat kikir, beliau bersabda;
خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ
‘’Ambil-lah nafkah yang cukup untukmu dan anak- anakmu dengan cara yang wajar.’’ (HR.Bukhori 4945)

v  Besaran nafkah tergantung kondisi suami atau istri
Para ulama berbeda pendapat tentang besaran nafkah yang harus diberikan suami kepada istrinya;
Pendapat pertama: Besaran  nafkah harus dilihat kondisi sang istri, ini adalah  madzhab maliki, berdasarkan firman Allah;
 n?tãur ÏŠqä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%øÍ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 4 Ÿw ß#¯=s3è? ë§øÿtR žwÎ) $ygyèóãr 4
’dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya’’
Pendapat kedua: besaran  nafkah harus dilihat kondisi sang suami, ini adalah riwayat madzhab hanafi dan Syafii yang lebih terkenal, dan hal ini didasari oleh firman-Nya;
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ
‘’Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya.’’(QS. ath-Thalaq [65]
Pendapat ke tiga: besaran nafkah ditentukan menurut kondisi keduanya (suami istri), ini adalah madzhab Hanbali dan demikianlah yang difatwakan oleh segenap ulama madzhab Hanafi , dan pendapat inilah yang lebih benar karena dengannya terkumpul semua dalil diatas (dalil pendapat pertama dan ke dua).

D.    SUAMI YANG TIDAK MAU MENAFKAHI ISTRINYA
Sebagaimana telah difahami bahwa kewajiban seorang suami adalah memberikan nafkah kepada keluarganya.
Islam menganggap dosa besar bagi seorang suami yang mengabaikan kewajiban ini, sebagaimana disebutkan didalam riwayat Abu Daud dari Abdullah bin 'Amr, ia berkata; Rasulullah saw bersabda: "Cukuplah dosa bagi seseorang dengan ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya." Didalam sabdanya yang lain yang diriwayatkan oleh Muslim disebutkan : "Cukuplah seseorang itu dikatakan berdosa orang-orang yang menahan makan (upah dan sebagainya) orang yang menjadi tanggungannya."
Islam tidaklah menuntut besar kecilnya penghasilan atau rezeki yang didapat seseorang akan tetapi yang dituntut darinya hanyalah berusaha semaksimal mungkin untuk bisa mendapatkan rezekinya itu, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dari Az Zubair bin Al 'Awam dari Nabi saw bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh seorang dari kalian yang mengambil talinya lalu dia mencari seikat kayu bakar dan dibawa dengan punggungnya kemudian dia menjualnya lalu Allah mencukupkannya dengan kayu itu lebih baik baginya daripada dia meminta-minta kepada manusia, baik manusia itu memberinya atau menolaknya".
Umar bin Khottob pernah mengatakan,”Tidak sepantasnya seorang dari kalian hanya duduk-duduk saja tidak mencari rezeki dan hanya berdoa,’Wahai Allah berikanlah aku rezeki.’ Bukankah kalian telah mengetahui bahwa langit tidak akan menurunkan emas dan perak.”
Adapun besaran dari nafkah yang harus diberikan seorang suami kepada istri dan anak-anaknya tergantung kepada kemampuan suami. Semakin tinggi kelas ekonominya maka ia harus semakin memberikan kelayakan hidup bagi keluarganya dan sebaliknya ketika suami memiliki tingkat ekonomi yang rendah maka istri juga harus bisa memahaminya tanpa harus menuntutnya dengan sesuatu yang diluar batas kemampuan dan kesanggupannya.
Kewajiban memberikan nafkah ini tidaklah hilang dari diri seorang suami walaupun istrinya seorang yang kaya raya atau memiliki penghasilan sendiri. Tidak ada salahnya bagi seorang istri untuk mengingatkan suaminya akan kewajiban ini terlebih jika tampak adanya pengabaian terhadap kewajiban ini didalam dirinya.
Dan jika seorang suami tetap mengabaikan kewajibannya memberikan nafkah kepada keluarganya sehingga istri harus menafkahi sendiri kebutuhan diri dan keluarganya dengan hartanya maka biaya yang dikeluarkannya selama itu menjadi utang yang harus dibayar oleh suaminya. Suami tetap diwajibkan membayar utang tersebut walaupun hal itu terjadi selama bertahun-tahun lamanya selama istri belum merelakannya.
Mengabaian ini juga menjadikan istri memiliki hak meminta kepada hakim agar memaksa suaminya untuk memenuhi kebutuhannya atau agar memisahkan mereka berdua dari tali perkawinan.
Didalam kitab ”al Mausu’ah” disebutkan bahwa para fuqaha telah bersepakat kewajiban memberikan nafkah istri ada pada suaminya dikarenakan akad sah (perkawinannya)... Jika seorang suami tidak menunaikan kewajiban ini tanpa adanya penghalang yang berasal dari istrinya maka istri memiliki hak untuk meminta nafkahnya tersebut melalui hakim sehingga hakim mengambil dari suaminya secara paksa. Akan tetapi jika suami tidak memberikan nafkahnya dikarenakan adanya penghalang dari istrinya, seperti : nusyuz maka dirinya tidak bisa dipaksa untuk mengeluarkan nafkahnya itu.














BAB III
KESIMPULAN

Islam menganggap dosa besar bagi seorang suami yang mengabaikan kewajiban ini, sebagaimana disebutkan didalam riwayat Abu Daud dari Abdullah bin 'Amr, ia berkata; Rasulullah saw bersabda: "Cukuplah dosa bagi seseorang dengan ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.
Islam tidaklah menuntut besar kecilnya penghasilan atau rezeki yang didapat seseorang akan tetapi yang dituntut darinya hanyalah berusaha semaksimal mungkin untuk bisa mendapatkan rezekinya itu.
Adapun besaran dari nafkah yang harus diberikan seorang suami kepada istri dan anak-anaknya tergantung kepada kemampuan suami. Semakin tinggi kelas ekonominya maka ia harus semakin memberikan kelayakan hidup bagi keluarganya dan sebaliknya ketika suami memiliki tingkat ekonomi yang rendah maka istri juga harus bisa memahaminya tanpa harus menuntutnya dengan sesuatu yang diluar batas kemampuan dan kesanggupannya.












DAFTAR PUSTAKA

Syekh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Fiqih Wanita, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, 1998
Al-Imam Ahmad bin Husain Asy Syhahir Abi Syuja’, Fathul Qarib, PT Sandiartika Sukses, Bandung, 2009
Husain Mathar, dkk, Tarhib Wat Tarhib, CV Megah Jaya, Jakarta, 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar