BAB I
A. LATAR
BELAKANG
Secara bahasa النفقة (nafkah)
artinya sesuatu yang dibelanjakan sehingga habis tidak tersisa.
Sedangkan secara istilah syari’at artinya;
mencukupi kebutuhan siapapun yang ditanggungnya, baik berupa makanan, minuman
pakaian, atau tempat tinggal.
Nafkah lahir adalah nafkah dalam bentuk materi
seperti yang diulas sedikit di atas, yaitu pembelanjaan harta untuk memenuhi
kebutukan akan sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan. Bahkan menurut
imam Hanafi, bagi seorang suami yang memiliki kemampuan secara materi atau
katakanlah berkelebihan harta, ia juga diwajibkan memenuhi kebutuhan istrinya
yang bersifat tersier seperti membelikan perhiasan, pakaian yang bagus, makanan
yang lezat serta buah-buahan (catatan: di jazirah Arab, dahulu buah-buahan
termasuk dalam kategori makanan mewah) dan rekreasi.
Adapun bentuk nafkah batin kepada istri di
antaranya adalah memberikan kepuasan secara seksual, menyenangkan hatinya
dengan sikap yang baik, menghormati dan menghargainya serta memberikan
ketenangan secara kejiwaan. Membimbing, mendidik agama dan mensalehkan istri
juga termasuk ke dalam bentuk nafkah batin.
Islam menganggap dosa besar bagi
seorang suami yang mengabaikan kewajiban ini, sebagaimana disebutkan didalam
riwayat Abu Daud dari Abdullah bin 'Amr, ia berkata; Rasulullah saw bersabda:
"Cukuplah dosa bagi seseorang dengan ia menyia-nyiakan orang yang menjadi
tanggungannya." Didalam sabdanya yang lain yang diriwayatkan oleh Muslim
disebutkan : "Cukuplah seseorang itu dikatakan berdosa orang-orang yang
menahan makan (upah dan sebagainya) orang yang menjadi tanggungannya."
Adapun besaran dari nafkah yang
harus diberikan seorang suami kepada istri dan anak-anaknya tergantung kepada
kemampuan si suami. Semakin tinggi kelas ekonominya maka ia harus semakin
memberikan kelayakan hidup bagi keluarganya dan sebaliknya ketika suami
memiliki tingkat ekonomi yang rendah maka si istri juga harus bisa memahaminya
tanpa harus menuntutnya dengan sesuatu yang diluar batas kemampuan dan
kesanggupannya.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa makna dari nafkah itu sendiri ?
2.
Apa hukum nafkah ?
3.
Berapa ukuran pemberian nafkah ?
4.
Bagaimana seorang suami yang tidak mau menafkahi
istrinya?
C.
TUJUAN PENULISAN
1. Tujuan Umum
Untuk memenuhi tugas mata kuliah
yang diberikan dosen dalam bidang
Teknologi Informasi dan Komunikasi
2. Tujuan Khusus
a. Dapat mengetahui makna dari nafkah itu
sendiri
b. Dapat memahami hokum kewajiban – kewajiban
suami terhadap istri
c. Mengetahui ukuran pemberian nafkah menurut
para ulama
d. Dapat mengerti hukumnya suami yang tidak
mau menafkahi istrinya
BAB II
A. DEFINISI
NAFKAH
Secara bahasa النفقة (nafkah)
artinya sesuatu yang dibelanjakan sehingga habis tidak tersisa.
Sedangkan
secara istilah syari’at artinya; mencukupi kebutuhan siapapun yang
ditanggungnya, baik berupa makanan, minuman pakaian, atau tempat tinggal.
Nafkah di bagi dua ada
nafkah lahir dan nafkah batin nafkah lahir yaitu nafkah dalam
bentuk materi seperti yang diulas sedikit di atas, yaitu pembelanjaan harta
untuk memenuhi kebutukan akan sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan.
Bahkan menurut imam Hanafi, bagi seorang suami yang memiliki kemampuan secara
materi atau katakanlah berkelebihan harta, ia juga diwajibkan memenuhi
kebutuhan istrinya yang bersifat tersier seperti membelikan perhiasan, pakaian
yang bagus, makanan yang lezat serta buah-buahan (catatan: di jazirah
Arab, dahulu buah-buahan termasuk dalam kategori makanan mewah) dan rekreasi.
Adapun bentuk nafkah batin kepada istri di
antaranya adalah memberikan kepuasan secara seksual, menyenangkan hatinya
dengan sikap yang baik, menghormati dan menghargainya serta memberikan
ketenangan secara kejiwaan. Membimbing, mendidik agama dan mensalehkan istri
juga termasuk ke dalam bentuk nafkah batin.
B. HUKUM NAFKAH
Nafkah merupakan kewajiban seorang suami
terhadap istrinya, dima tidak ada perbedaan pendapat mengenai masalah ini.
Bahkan Al-quraan sendiri telah mewajibkan melalui firman Allah S.W.T dalam
surat An-Nisa ayat 5
… öNèdqè%ãö$#ur $pkÏù öNèdqÝ¡ø.$#ur (#qä9qè%ur öNçlm; Zwöqs% $]ùrâ÷ê¨B ÇÎÈ
….berilah mereka
belanja dan Pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka
kata-kata yang baik. ( Qs. Annisaa :5 )
Hadits Nabi Muhammaad Saw, dimana beliau memberi izin
kepada Hindun binti ‘Utbah untuk mengambil hata suaminya, Abu Sufyan, untuk
memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan anak – anaknya dengan cara yang ma’ruf.
Di dalam kitab al-Musawi disebutkan bahwa
memberikan nafkah bagi suami kepada istrinya
merupakan hal yang diwajibakan, baik dalam keadaan sulit maupun lapang.
Allah S.W.T berfirman
÷,ÏÿYãÏ9 rè 7pyèy `ÏiB ¾ÏmÏFyèy ( `tBur uÏè% Ïmøn=tã ¼çmè%øÍ ÷,ÏÿYãù=sù !$£JÏB çm9s?#uä ª!$# 4 w ß#Ïk=s3ã ª!$# $²¡øÿtR wÎ) !$tB $yg8s?#uä 4 ã@yèôfuy ª!$# y÷èt/ 9ô£ãã #Zô£ç ÇÐÈ
‘’ Hendaklah orang
yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan
rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.
Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah
berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.’’
Yang wajib diberi nafkah yaitu
Ø Istri, baik yang masih resmi dan berada
dibawah perlindungan suaminya maupun wanita yang telah ditalah ra’ji sebelum ia
menyelseaikan masa iddahnya.
Ø Istri yang ditalak ba’in dimana suaminya
berkewajiban member nafkah kepadanya selama menjalani asa iddahnya. Jika
istrinya sedang hamil, maka wajib memberi nafkahnya sampai ia bersalin.
Ø Orang tua dari mereka berdua
Ø Anak – anak mereka yang masih kecil
Ø Pembantu yang mereka miliki
Ø Binatang ternak dari pemmiliknya
C. UKURAN
PEMBERIAN NAFKAH
Para fuqoha (ahli fiqih) bersepakat bahwa
ukuran yang wajib diberikan sebagai nafkah adalah yang makruf/ yang patut atau
wajar, sedangkan mayoritas pengikut madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali, mereka
membatasi yang wajib adalah yang sekiranya cukup untuk kebutuhan sehari- hari,
dan kecukupan itu berbeda- beda menurut perbedaan kondisi suami dan istri,
kemudian hakim-lah yang memutuskan perkara jika ada perselisihan , Hal ini
dedasari oleh firman Allah
n?tãur Ïqä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%øÍ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 4 w ß#¯=s3è? ë§øÿtR wÎ) $ygyèóãr
‘’dan
kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf.
seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya’’
Ukuran nafkah untuk
kecukupan keluarga dalam kehidupan sehari- hari dengan cara yang wajar telah
ditegaskan oleh Rasulullah, ketika Hindun bintu Itbah melaporkan yang suaminya
yang sangat kikir, beliau bersabda;
خُذِي مَا
يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ
‘’Ambil-lah nafkah yang cukup untukmu dan
anak- anakmu dengan cara yang wajar.’’ (HR.Bukhori 4945)
v Besaran nafkah tergantung kondisi suami atau
istri
Para ulama berbeda pendapat tentang besaran
nafkah yang harus diberikan suami kepada istrinya;
Pendapat pertama: Besaran
nafkah harus dilihat kondisi sang istri, ini adalah madzhab maliki,
berdasarkan firman Allah;
n?tãur Ïqä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%øÍ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 4 w ß#¯=s3è? ë§øÿtR wÎ) $ygyèóãr 4
‘’dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan
cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya’’
Pendapat kedua: besaran
nafkah harus dilihat kondisi sang suami, ini adalah riwayat madzhab
hanafi dan Syafii yang lebih terkenal, dan hal ini didasari oleh firman-Nya;
لِيُنْفِقْ ذُو
سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا
آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ
‘’Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah
menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi
nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban
kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya.’’(QS.
ath-Thalaq [65]
Pendapat ke
tiga: besaran nafkah ditentukan menurut kondisi
keduanya (suami istri), ini adalah madzhab Hanbali dan demikianlah yang
difatwakan oleh segenap ulama madzhab Hanafi , dan pendapat inilah yang
lebih benar karena dengannya terkumpul semua dalil diatas (dalil
pendapat pertama dan ke dua).
D.
SUAMI YANG TIDAK MAU MENAFKAHI ISTRINYA
Sebagaimana
telah difahami bahwa kewajiban seorang suami adalah memberikan nafkah kepada
keluarganya.
Islam
menganggap dosa besar bagi seorang suami yang mengabaikan kewajiban ini,
sebagaimana disebutkan didalam riwayat Abu Daud dari Abdullah bin 'Amr, ia
berkata; Rasulullah saw bersabda: "Cukuplah dosa bagi seseorang dengan ia
menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya." Didalam sabdanya yang
lain yang diriwayatkan oleh Muslim disebutkan : "Cukuplah seseorang itu
dikatakan berdosa orang-orang yang menahan makan (upah dan sebagainya) orang
yang menjadi tanggungannya."
Islam
tidaklah menuntut besar kecilnya penghasilan atau rezeki yang didapat seseorang
akan tetapi yang dituntut darinya hanyalah berusaha semaksimal mungkin untuk
bisa mendapatkan rezekinya itu, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dari Az
Zubair bin Al 'Awam dari Nabi saw bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada
di tanganNya, sungguh seorang dari kalian yang mengambil talinya lalu dia
mencari seikat kayu bakar dan dibawa dengan punggungnya kemudian dia menjualnya
lalu Allah mencukupkannya dengan kayu itu lebih baik baginya daripada dia
meminta-minta kepada manusia, baik manusia itu memberinya atau
menolaknya".
Umar
bin Khottob pernah mengatakan,”Tidak sepantasnya seorang dari kalian hanya
duduk-duduk saja tidak mencari rezeki dan hanya berdoa,’Wahai Allah berikanlah
aku rezeki.’ Bukankah kalian telah mengetahui bahwa langit tidak akan menurunkan
emas dan perak.”
Adapun
besaran dari nafkah yang harus diberikan seorang suami kepada istri dan
anak-anaknya tergantung kepada kemampuan suami. Semakin tinggi kelas ekonominya
maka ia harus semakin memberikan kelayakan hidup bagi keluarganya dan sebaliknya
ketika suami memiliki tingkat ekonomi yang rendah maka istri juga harus bisa
memahaminya tanpa harus menuntutnya dengan sesuatu yang diluar batas kemampuan
dan kesanggupannya.
Kewajiban
memberikan nafkah ini tidaklah hilang dari diri seorang suami walaupun istrinya
seorang yang kaya raya atau memiliki penghasilan sendiri. Tidak ada salahnya
bagi seorang istri untuk mengingatkan suaminya akan kewajiban ini terlebih jika
tampak adanya pengabaian terhadap kewajiban ini didalam dirinya.
Dan
jika seorang suami tetap mengabaikan kewajibannya memberikan nafkah kepada
keluarganya sehingga istri harus menafkahi sendiri kebutuhan diri dan
keluarganya dengan hartanya maka biaya yang dikeluarkannya selama itu menjadi
utang yang harus dibayar oleh suaminya. Suami tetap diwajibkan membayar utang
tersebut walaupun hal itu terjadi selama bertahun-tahun lamanya selama istri
belum merelakannya.
Mengabaian ini juga menjadikan istri memiliki hak meminta kepada
hakim agar memaksa suaminya untuk memenuhi kebutuhannya atau agar memisahkan
mereka berdua dari tali perkawinan.
Didalam
kitab ”al Mausu’ah” disebutkan bahwa para fuqaha telah bersepakat kewajiban
memberikan nafkah istri ada pada suaminya dikarenakan akad sah
(perkawinannya)... Jika seorang suami tidak menunaikan kewajiban ini tanpa
adanya penghalang yang berasal dari istrinya maka istri memiliki hak untuk
meminta nafkahnya tersebut melalui hakim sehingga hakim mengambil dari suaminya
secara paksa. Akan tetapi jika suami tidak memberikan nafkahnya dikarenakan
adanya penghalang dari istrinya, seperti : nusyuz maka dirinya tidak bisa
dipaksa untuk mengeluarkan nafkahnya itu.
BAB III
KESIMPULAN
Islam
menganggap dosa besar bagi seorang suami yang mengabaikan kewajiban ini,
sebagaimana disebutkan didalam riwayat Abu Daud dari Abdullah bin 'Amr, ia
berkata; Rasulullah saw bersabda: "Cukuplah dosa bagi seseorang dengan ia
menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.
Islam
tidaklah menuntut besar kecilnya penghasilan atau rezeki yang didapat seseorang
akan tetapi yang dituntut darinya hanyalah berusaha semaksimal mungkin untuk
bisa mendapatkan rezekinya itu.
Adapun
besaran dari nafkah yang harus diberikan seorang suami kepada istri dan
anak-anaknya tergantung kepada kemampuan suami. Semakin tinggi kelas ekonominya
maka ia harus semakin memberikan kelayakan hidup bagi keluarganya dan
sebaliknya ketika suami memiliki tingkat ekonomi yang rendah maka istri juga
harus bisa memahaminya tanpa harus menuntutnya dengan sesuatu yang diluar batas
kemampuan dan kesanggupannya.
DAFTAR PUSTAKA
Syekh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Fiqih Wanita,
Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, 1998
Al-Imam Ahmad bin Husain Asy Syhahir Abi Syuja’, Fathul
Qarib, PT Sandiartika Sukses, Bandung, 2009
Husain Mathar, dkk, Tarhib Wat Tarhib, CV Megah
Jaya, Jakarta, 2009